Cara Daftar EPUPNS - Bagaimana cara registrasi / mendaftar e-PUPNS? Apa saja syarat dokumen yang harus di upload di website resmi BKN? Apa tujuan dari pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh BKN? Apakah PNS dan CPNS diwajibkan untuk melakukan registrasi sistem pendataan ulang secara online?..mari kita simak...
PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) akan dilakukan secara elektronik mulai Selasa, 1 September 2015 mendatang. Cara registrasi e-PUPNS untuk melakukan upgrade data PNS tergolong mudah, hanya dengan mengakses halaman https://epupns.bkn.go.id/menu .
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Tujuan dari program PUPNS ini adalah untuk penentuan kebijakan. Sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan datanya.
Formulir e-PUPN berisi detail data utama PNS, posisi dan riwayat. Di samping itu terdapat data untuk PNS guru (yang hanya diisi oleh PNS profesi guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS profesi dokter), stakeholders yang di antaranya memuat Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan), BPJS Kesehatan, dan Kartu Pegawai elektronik (KPE)
Dasar hukum yang digunakan untuk e-PUPNS tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015), bagi yang ingin download buku petunjuk EPUPNS dalam bentuk file .html, silahkan klik download dibawah ini:
Cara Mendaftar E-PUPNS
Lantas, bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015? Nah bagi yang akan melakukan registrasi PUPNS 2015 dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut:
Registrasi
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi)
Cek Status Daftar
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
Cek status persetujuan pendaftaran dari Biro/Badan Kepegawaian masing-masing instansi dengan klik tombol Cek Status
Login ke sistem PUPNS
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai ePUPNS tahun 2015, silahkan hubungi contact person dibawah ini:
Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat : Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran.
Cek Data Anda
Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim.
Video Tutorialnya silakan lihat dibawah ini :
Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat : Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat
Sumber Artikel : Klik Disni
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung